DKP Aceh Barat Lakukan Pendataan Nelayan Melalui Kartu Kusuka

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat terus melakukan pendataan bagi nelayan di daerah ini melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik atau "Kusuka" yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan.

“Sudah ada sekitar 1.700 nelayan di Aceh Barat yang sudah terdaftar Kartu Kusuka,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Erni Wanti di Meulaboh, Minggu.

Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 3.040 orang nelayan yang terdata di Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan para nelayan.

Erni Wanti  menjelaskan, Kartu Kusuka diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum.

Kartu tersebut juga memuat sejumlah informasi berupa nama pelaku usaha, profesi pelaku usaha, alamat pelaku usaha, Nomor Induk Kependudukan Orang Perseorangan, serta sejumlah informasi lainnya.

Menurut dia, Kartu Kusuka  hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan, dari nelayan terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik kapal, serta pelaku budidaya ikan termasuk penggarap tambak nelayan dan pengolah ikan.

“Kartu Kusuka ini juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pembuatannya juga tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.