DPRD: Perlu Pemberdayaan masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur, Sani Bin Husain menegaskan perlu adanya pemberdayaan masyarakat antinarkoba dalam upaya pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Pemberdayaan ini untuk meningkatkan masyarakat dalam penanganan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan," kata Sani di Samarinda, Jumat.

Wakil Ketua Komisi IV tersebut menjadi narasumber pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di instansi pemerintah setempat.

Menurutnya, selain pemberdayaan masyarakat antinarkoba, pelibatan penggiat antinarkoba juga sangat diperlukan.

Penggiat antinarkoba adalah mitra kerja BNN yang memiliki kemauan dengan sukarela melakukan upaya sinergi program P4GN secara mandiri.

Dia menjelaskan beberapa kriteria penggiat antinarkoba di antaranya aktif dalam kegiatan baik di dalam maupun luar lingkungan masyarakat dalam mendukung P4GN, bersinergi dengan BNN dan unit terkait, berintegritas tinggi, mandiri dan kreatif pada kegiatan P4GN.

"Kemudian yang terakhir yaitu berkomunikasi dengan baik dalam semua lini dalam mensukseskan program bersih narkoba," jelasnya.

Sani mengapresiasi setinggi-tingginya penyelenggaraan Bimtek oleh BNN Kota Samarinda yang diselenggarakan di Hotel Diamond, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda tersebut.

"Jadi Bimtek ini harus terus dilakukan, karena narkoba ini musuh bersama yang sudah menyerang ke semua lini. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi," katanya.