139 Narapidana Di Jakarta Dibebaskan Bersyarat Hari Ini Untuk Cegah Corona

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Sebanyak 139 narapidan akan bebas hari ini. Mereka mendapat asimilasi berdasarkan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Corona atau Covid-19.

Jumlah yang sudah menjalani proses asimilasi adalah 12 orang narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang dan 102 narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Jadi bisa dikatakan ya hari ini mereka bebas, tapi bebas bersyarat," kata Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, Kamis (2/4/2020).

Selain Cipinang, kata Andika, 25 orang narapidana di Lapas Salemba juga sudah tercatat mendapat asimilasi.

"Untuk lapas/rutan lain juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta sedang berproses juga," jelas Andika.

Sebagai informasi, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah lapas yang diketahui kelebihan kapasitas.

Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan dalam readyviewed membebaskan sekurangnya 30 ribu orang narapidana , terdiri atas wanita, lansia, dan anak-anak.