3.000 Pil Koplo Diamankan Polda Sulteng Beserta Pemiliknya

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pemilik 3.000 butir pil koplo Jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta di Gorontalo, Selasa di Gorontalo mengatakan penangkapan H merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Marisa.

"Tersangka merupakan warga Sulawesi Tengah yang kami bekuk bersama Polda Sulteng di Jalan Saroja, Kelurahan Bukuri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu," ujarnya.

Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Januari 2020 pukul 14.30 WITA. Dimana personel Ditresnarkoba Polda Sulteng membantu melakukan penangkapan target operasi Satuan Narkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo kepada H.

"Mendapat informasi bahwa H berada di rumahnya, maka anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Satresnarkoba Pohuwato langsung bergerak ke TKP.

AKP Leonardo menambahkan, dari penggeledahan tersebut, personil berhasil mengamankan Barang Bukti tiga bungkus besar yang diduga pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang berjumlah 3.000 butir.

"Adapun tindakan yang telah dilakukan ialah membawa terduga dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan kemudian membawa terduga ke Rs Bhayangkara Polda Sulteng untuk dilakukan tes urine," tegasnya.

Ia menambahkan jika pelaku akan dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.