400-500 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pada Pilkada 2018

SHARE

Pilkada


CARAPANDANG.COM - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan jajarannya menerima sekitar 400 sampai 500 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.  

"Data terakhir bertambah, hampir 400 sampai 500 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke DKPP. Kebanyakan pelapor kecewa terhadap KPU dan Bawaslu kemudian melaporkan ke DKPP," kata Muhammad saat acara diskusi Kemendagri Media Forum, Jumat (13/7/2018), di Gedung Kemendagri, Jakarta. 

Sebelum melayangkan laporan dugaan pengaduan, kata Muhammad, pelapor juga sudah mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, laporan pengaduan kebanyakan dilayangkan pula pasca penetapan kepala daerah pemenang Pilkada, baik yang ditetapkan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu.  

Menurut Muhammad, ratusan laporan dugaan pengaduan itu seolah menunjukkan para kontestan pilkada tak konsisten terhadap slogan "Siap Kalah, Siap Menang".

"Dari situ seolah slogan Siap Kalah dan Siap Menang rupanya tidak seperti kenyataannya. Para kontestan yang kalah pasca penetapan malah menggugat ke MK," imbuh Muhammad seperti dilansir situs Kementerian Dalam Negeri. 

Mantan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tersebut melanjutkan, tidak semua laporan   dugaan tersebut akan disidangkan di DKPP. Jajarannya, imbuh Muhammad, bakal mendalami bukti yang disodorkan pengadu.  

Muhammad berharap, pada pelaksanaan Pemilu di masa mendatang, seluruh penyelenggara bisa meminimalisir tata kelola pemilu yang masih terdapat kelemahannya. 

Lemahnya tata kelola pemilu tersebut, kata Muhammad, rentan menghilangkan hak berpolitik seseorang.  

Dirinya juga menyebutkan terdapat lima provinsi yang mendapat laporan pengaduan tertinggi. 

Menurut laporan DKPP, lanjut Muhammad, provinsi tersebut yakni, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.