Acara Pernikahan Dan Pengajian Sudah Diperbolehkan Di Kabupaten Temanggung

SHARE

Bupati Temanggung M. Al Khadziq


CARAPANDANG.COM - Bupati Temanggung M. Al Khadziq  mengatakan bahwa pihaknya telah mengizinkan pengelola tempat wisata untuk membuka usahanya setelah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berakhir pada 3 Juli lalu. Namun izin ini belum diberikan untuk objek wisata air. 

Dia mengatakan untuk membuka tempat wisata tersebut pengelola harus izin terlebih dahulu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung. "Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,"  Katanya di Temanggung, Senin.

Ia menjelaskan dalam pengajuan izin pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak. Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Menyinggung kegiatan seni kebudayaan, dia menyampaikan sementara belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan dan panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara.