Agar Tidak Kacau, Pendataan Penerima Bansos Wewenang Pemda

SHARE

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Pendataan penerima bantuan sosial tida diatur oleh pemerintah pusat. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan mekanisme tersebut diserahkan kepada daerah, alasanya agar proses pendataan tidak kacau.

"Mekanisme pendataannya atau alokasi per kelurahan/desa, diserahkan full ke daerah. Kami tidak mengatur hal tersebut supaya nanti tidak kacau," ujar Mensos dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Juliari menyadari pasti ada saja warga yang tidak menerima bantuan sosial tersebut. Oleh karenanya dia menekankan penyelesaian dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Sudah pasti ada yang tidak menerima (bansos). Makanya penyelesaiannya silahkan pemda atur," ujar dia.

Dia menekankan sejatinya pendataan dana lokasi bansos dapat dibicarakan antarwarga dan dipimpin ketua RW atau kepala desa.

"Rakyat kita kan punya semangat gotong-royong. Kalau yang sudah dapat, terus dapat lagi, dikasih ke yang belum dapat. Saya yakin dapat diselesaikan secara kekeluargaan di level warga. Adat kita sudah seperti itu," ujar dia.