Alasan Keamanan Dan Kenyamanan, Penambahan Kuota Haji Untuk Indonesia Belum Terpenuhi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum bisa memberikan penambahan jumlah kuota haji untuk jamaah dari Indonesia. Penambahan tersebut bisa diputuskan setelah pembangunan perluasan di beberapa tempat selesai. 

Hal ini disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi usai menemui Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/1). 

Dia mengatakan keputusan itu diambil demi menjaga kenyamanan dan keamanan orang berhaji. "Penambahan kuota seperti ini harus menunggu selesainya beberapa proyek besar dalam hal perluasan area.  Apabila sudah selesai, kami bisa tambahkan lagi jumlah orang yang kami layani," jelasnya. 

Faktor keamanan menjadi penting karena saat ini pemerintah Arab Saudi sedang mengembangkan beberapa proyek pembangunan cukup besar di lokasi rukun haji. "Ada beberapa area, seperti di Arafah dan Minah, yang memang areanya sangat sangat terbatas," imbuhnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan pertimbangan pertama pemerintah Arab Saudi dalam memberikan kuota tambahan haji adalah jumlah penduduk dari negara tersebut. Hal itu berkaitan dengan jemaah haji dari berbagai negara yang akan mendatangi sejumlah area ibadah haji di Arab Saudi.

Namun, kenyamanan dan keamanan jemaah haji dari Indonesia juga menjadi faktor penting untuk dipikirkan pemerintah Arab Saudi sebelum memutuskan pemberian kuota tambahan. "Kami dari pemerintah Saudi sebetulnya akan berbahagia sekali menerima sebanyak mungkin orang berhaji. Akan tetapi, yang harus diperhatikan adalah keselamatan dan kenyamanan jemaah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota haji sebanyak 10.000 orang. Permintaan tambahan kuota haji tersebut dilakukan karena jumlah antrean calon haji dari Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Selain itu, Pemerintah juga mengajukan usulan tambahan kuota petugas haji dari 4.100 menjadi 4.200 slot.

Kuota dasar jemaah haji dari Indonesia hingga saat ini berada di angka 211.000 slot, yang terbagi atas 194.000 kuota reguler dan 17.000 kuota khusus. Jumlah kuota dasar tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada tahun 1987 di Amman, Yordania.

Sementara itu, pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mendapat kebijakan khusus dari Raja Salman untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 orang sehingga penyelenggaraan haji tahun ini diberikan kepada 231.000 orang. Pemerintah berharap penambahan kuota tersebut bisa menjadi kuota dasar jemaah haji dari Indonesia.