AMMDI Indramayu Apresiasi Kapolres Indramyu Turun Langsung Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Tersana

SHARE

Polisi sedang bersiap-siap mengamankan aksi unjuk rasa warga Desa Tersana.


CARAPANDANG.COM -  Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AMMDI) Apresiasi  Kapolres Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si turun langsung dalam pengamanan aksi unjuk rasa jilid III (Tiga) yang digelar oleh Gerakan Keadilan Masyarakat Desa Tersana terkait permasalahan sengketa tanah garapan Titi Sara dan Pangonan pada Jumat 26 Juni yang lalu.

Ketua Umum AMMDI Kabupaten Indramayu Jiaul Haq mengungkapkan, tuntutan dan aksi  unjuk rasa tersebut bermula dari adanya temuan surat pernyataan bersama antara Kuseri yang saat ini menjabat sebagai kepala desa (Kuwu) dimana sebelum menjadi kepala desa mengadakan pernyataan bersama dengan Sudarta warga Desa Tukdana sebagai pihak ke dua pada bulan Oktober 2017, telah menyerahkan aset desa berupa bengkok atau carik seluas 75 Bau  kepada Sudarta tandap syarat. Dimana menurut pengakuan pihak Kuseri dan Sudarta untuk medapatkan dukungan dana dalam pencalonan  kepala desa pada tahun 2017 yang lalu.

Lanjut Haq, kemudian saat Kuseri menjadi kepala desa untuk memperkuat surat pertama kemudian dibuatlah surat kuasa dimana Kuseri selaku pihak pertama menguasakan penuh kepada pihak kedua, Sudarta untuk menyewakan atau menggadaikan Tanah Sawah, kas Desa seluas 30 Bau pada tanggal 7 April 2018 dimana dalam surat kuasa kali ini Kuseri sudah sebagai Kepala Desa (Kuwu) Tersana dan disaksikan oleh Hasnan Basri Harhab dan Ali Baba.

Untuk memperkuat lagi keberadaan surat sebelumnya, dibuat surat perjanjian sewa bengkok titisara pada 11 April 2018 dimana pembuatan surat itu dibuat di kantor Desa Tersana.  Kuseri sebagai Kuwu Tersana telah menyewakan sawah titisara Desa Tersana kepada Sudarta di blok UNI selauas 5 Bau dan alas seluas 20 Bau untuk tahun garapan dari 2018 sampai 2023 selama 5 tahun seluas kurang lebih 25 bau yang disaksikan Suheri yang saat ini menjabat sebagai Jurtulis atau sekretaris Desa Tersana dan Edi Suedi.

Kemudian pada 17 Sptember 2018 dibuatlah Surat Kuasa Kuseri selalu pihak pertama menyerahkan Eks Pangonan seluas 31 Bau beserta Titisara Tegal Wuni dimana dalam pembuatan surat kuasa tidak ada saksi namun ditandatangani  oleh dua belah pihak antara Kuseri sebagai pihak pertama di atas materai dan Sudarta sebagai pihak kedua.     

Catatan dimana satu bau kurang lebih 700 meter namun untuk masyarakat Indramayu kususnya desa Trsana Sukagumiwang lebih sering menggunakan istilah Bau. 

Lanjut Haq, adapun tujuan aksi unjuk rasa  yang dilakukan ratusan warga yang mengatasnamakan “Gerakan Keadilan Masyarakat Desa Tersana” menuntut Kuwu Desa Tersana turun dari jabatannya dan meminta maaf kepada masyarakat Tersana, jelasnya.

Jiaul Haq mengapresiasi dalam aksi unjuk rasa warga Desa Trsana,  jajaran Polres Indramayu telah memberikan imbauan Kamtibmas terkait aksi agar memperhatikan dan mengindahkan aturan protokol kesehatan mengingat situasi masih dalam PSBB. "Sehingga atas keamanan yang diberikan pihak Polres maupun Polsek aksi unjuk rasa  berjalan damai. Massa  kembali ke rumah masing-masing dan membubarkan diri dengan tertib," ujarnya.