Anggota DPD Ini Ajak Jaga Keberagaman Antar Anak Bangsa

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Akhir-akhir ini politik identitas semakin menguat di Indonesia. Dan mengarah kepada kontra terhadap ideologi bangsa.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota MPR RI, Abdul Rahmi dalam kegiatan sosialisasi empat pilar yang digelar di Aula Badan Pelatihan Koperasi (Baletkop) Kota Pontianak, Kamis (26/4). Acara ini terselenggara berkat kerja sama dengan Indonesian Scholaar Network (ISNET) Kalimantan Barat.

Maka itu, dia mengatakan bahwa sosialisasi empat pilar kebangsaan ini harus dilakukan. Sehingga ada penyegaran pemikiran kepada masyarakat. Penyegaran yang dimaksud adalah dengan kembali mengenal dan memahami landasan ideologi bangsa.

“Ini sangat perlu dilakukan. Sebab akhir-akhir ini terasa mulai luntur dan bahkan cenderung kehilangan makna,” tegasnya.

Lebih lanjut Anggota DPD RI dari Kalimantan Barat ini menjelaskan Ideologi bangsa yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa untuk menjaga dan merawat keberagaman masyarakat Indonesia.  

Para pendiri bangsa telah berjuang membangun konsensus bersama untuk memberikan “Bangunan dan Jiwa” dari negara yang akan baru lahir di bumi Nusantara. “Setelah melalui dialog yang sangat panjang dalam dinamika ideologisasi, akhirnya disepakati pondasi dasar dari negara yang baru lahir tersebut adalah Pancasila, UUD Negara Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya dihadapan lebih dari 150 peserta.

Lebih lanjut dia mengajak peserta untuk senantiasa menjaga keberagaman yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa. Jadikan keberagaman yang ada menjadi kekuatan untuk membangun bangsa.

"Menjaga persatuan Indonesia adalah menjaga keragaman itu sendiri. Karena keragaman adalah sunatullah. keragaman tidak hanya untuk saling mengisi namun juga dapat menjadikan kita lebih arif dan memperluas perspektif kita," paparnya.

Perlu diketahui Kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan oleh  Majlis Perwakilan Rakyat (MPR) RI merupakan manifestasi tanggung jawab dirinya sebagai anggota MPR RI. Hal tersebut tertuang dalam pasal lima Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Anggota MPR sendiri mempunyai tugas untuk Memasyarakatkan ketetapan MPR, Memasyarakatkan Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya, dan Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.