Anggota DPRD Dari Fraksi Hanura Positif Menggunakan Sabu-sabu

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira  mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang laki-laki oknum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial IFT (37).  IFT merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"IFT dinyatakan positif adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,"ujarnya kepada awak media  di Kupang, Senin.

Kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat. Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di hotel yang berlokasi di Kelurahan Oeboo, Kota Kupang,  diketahui IFT sedang bersama tiga orang lainnya, masing-masing dua perempuan berinisal AHP (26) dan DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29).

Lino menjelaskan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga tim langsung melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut. "Hasilnya ada dua orang yang positif menggunakan methamfetamine atau sabu-sabu yakni IFT dan AHP, sedangkan DL dan IEL hasilnya negatif," katanya.

Lino menjelaskan, selanjutnya mereka diamankan di Kantor BNN Kota Kupang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapan barang bukti. Namun demikian, lanjutnyaa, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6X24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke pihak keluarga.

Ia mengatakan, selanjutnya kedua orang ini akan ditangani Seksi Rehabilisasi BNN Kota Kupang untuk asesmen medis atas penggunaan sabu-sabu ini. "IFT dan AHP ini dibebaskan namun tetap wajib mengikuti program rehabilisasi dari BNN Kota Kupang," katanya.
Â