Angka Pengangguran Didominasi Perempuan

SHARE

Sejumlah perempuan Malut diberi pelatihan. (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2019 sebesar 4,97 persen dengan angka pengangguran di Maluku Utara di dominasi oleh perempuan.

"Sedangkan, untuk TPT paling rendah tercatat di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu 3,39 persen," kata Kepala BPS Malut Atas Perlindungan Lubis melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Ternate, Rabu.

Ia menjelaskan untuk tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Maluku Utara berdasarkan jenis kelamin, terdapat perbedaan TPAK antara laki-laki dan perempuan di antaranya laki-laki lebih tinggi ketimbang perempuan.

TPAK laki-laki tercatat sebesar 80,76 persen sementara perempuan hanya 47,59 persen.

Pada Agustus 2018 tercatat di Malut TPT tingkat SD ke bawah sebanyak 2.36 persen, SMP 2.15 persen, SMA 8,95, SMK 6,81 persen, Diploma I/II/III 6,59 persen, Universitas 5,84 persen. Sementara di tahun 2019 SD sebanyak 2,47 persen, SMP, 3,73 Persen, SMA 7,18 Persen, SMK 12,47 persen, Diploma I/II/III 10,53 persen, Universitas 4,37 persen, 

Sementara itu, angkatan kerja pada Agustus 2019 sebanyak 549,7 ribu orang, dan terbanyak berada di Kabupaten HaImahera Selatan, yaitu 105,8 ribu orang.

"Penduduk bekerja di Maluku Utara pada Agustus 2019 sebanyak 522,4 ribu orang. Penduduk bekerja terbanyak berada di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu 100,9 ribu orang," ujarnya.

Untuk TPAK Agustus 2019 sebesar 64,49 persen. TPAK paling tinggi tercatat di Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu 74,43 persen. dan TPT Agustus 2019 sebesar 4,97 persen, di mana TPT paling rendah tercatat di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu 3,39 persen.

"Pada Agustus 2019, sebesar 61,42 persen penduduk bekerja pada kegiatan informal. Sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menyerap tenaga kerja terbanyak dari penduduk yang bekerja, yaitu 220,3 ribu orang," katanya.

Pada Agustus 2019, terdapat 31,69 persen penduduk bekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu), mencakup 8,30 persen setengah penganggu dan 23,39 persen pekerja paruh waktu, demikian Atas Perlindungan Lubis.