Anies Baswedan, Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo Subianto

SHARE


CARAPANDANG - Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengucapkan selamat ulang tahun kepada bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, dan mendoakan agar menteri pertahanan itu selalu sehat.

"Saya ucapkan selamat ulang tahun. Semoga beliau selalu sehat," kata Anies usai cek kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Anies juga mendoakan agar Prabowo mendapat kemudahan dalam mengemban setiap amanah yang diberikan, serta selalu dalam lindungan Tuhan.

"Barakallah fii umrik (Semoga Allah Swt memberkahi usiamu)," tambah Anies.

Sementara itu, terkait pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.