Anies: Pemimpin Perusahaan Memiliki Tanggung Jawab Bersama Dalam Pengendalian COVID-19

SHARE

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab bersama untuk mengendalikan COVID-19 dengan mengurangi mobilitas.

Untuk itu, Anies meminta pemilik maupun manajemen perusahaan agar lebih selektif mengeluarkan keterangan bekerja untuk karyawan ketika pemerintah berupaya mengurangi mobilitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Amsyarakat (PPKM) Darurat.

"Kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja maka terjadilah mobilitas yang tetap tinggi, maka terjadilah potensi penularan," kata Anies Baswedan ketika meninjau penyekatan di "Underpass" Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Penegasan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu kembali dilontarkan karena mencermati mobilitas masyarakat masih tinggi khususnya pekerja yang melintas di sejumlah titik penyekatan salah satunya Mampang Prapatan.

"Kita menyaksikan di bawah ini (Underpass Mampang) masih begitu banyak orang yang bekerja dan membawa surat artinya memang mereka berada di sektor esensial dan kritikal maka itu saya minta kepada pimpinan perusahaan dihemat, kalau bisa bekerja di rumah," kata Anies.

Ia meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur waktu kerja bagi karyawannya meski masuk sektor esensial dan kritikal.

"Saya meminta kepada pimpinan perusahaan para pemilik perusahaan untuk ikut ambil tanggung jawab artinya walaupun berada di sektor esensial dan kritikal aturlah sedemikian rupa sehingga seminimal mungkin harus bekerja di kantor," ujar Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga Rabu kemarin terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 baik yang menjalani isolasi atau masih dirawat mencapai 9.535 kasus sehingga akumulasi menjadi 99.751 kasus.

Sedangkan kasus positif di DKI bertambah 12.667 kasus sehingga total menjadi 701.910 kasus. Sementara total kasus sembuh bertambah 3.070 kasus menjadi total 592.556 kasus.