Anies Tagih Piutang Ke Kemenkeu Sebesar Rp 7,1 Triliun

SHARE

Anies Baswedan


CARAPANDANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Kementerian Keuangan segera mengirimkan dana bagi hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 7,1 triliun sehingga dapat digunakan untuk anggaran penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

"Piutang Kemenkeu kepada Jakarta, semula nilainya Rp 6,4 triliun, tapi kemudian ada beberapa penyesuaian dan berubah menjadi Rp 5,1 triliun, kemudian ada dana bagi hasil tahun ini di kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun, kami berharap itu bisa segera dicairkan," kata Anies dalam rapat telekonferensi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan pencairan DBH menjadi penting untuk segera direalisasikan karena dengan dana itu Pemprov DKI akan memiliki keleluasaan untuk mengelola kas daerah, khususnya untuk menangani wabah COVID-19.

"Ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu dieksekusi, Pak Wapres, karena itu akan membantu sekali. Jadi tantangan kami di Jakarta bukan pada anggarannya, tapi pada cash flow nya. Jadi kalau ini dicairkan, kita memiliki keleluasaan secara cash flow," lanjut Anies.