Apa Kata Anggota DPR tentang Kebijakan Zonasi?

SHARE

Sekolah (ditpsmp)


CARAPANDANG.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kebijakan zonasi adalah kebijakan yang utuh dan terintegrasi. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) hanyalah salah satu aspek saja, namun kebijakan ini memiliki kaitan dengan guru dan tenaga kependidikan, sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan-bantuan pendidikan, serta anggaran pendidikan.

"Kebijakan zonasi ini, terkait PPDB itu bukan satu-satunya. Zonasi ini terkait dengan banyak hal sesuai dengan upaya kita untuk melakukan reformasi sekolah," kata Mendikbud dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema "Zonasi Sekolah untuk Pemerataan" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) My Esti Wijayanti mengatakan kebijakan zonasi ini sebagai kebijakan yang sudah tepat, dan perlu didukung semua pihak. "Dengan titik tolak sistem zonasi maka kita harus mampu melakukan peningkatan kualitas pendidikan secara merata, dan fasilitas pendidikan secara merata. Karena itu pelaksanaan sistem zonasi membutuhkan komitmen yang tinggi dari pemerintah pusat dan daerah," kata My Esti Wijayanti seperti dilansir situs Kemdikbud.

Esti menambahkan bahwa pemerataan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) pendidikan khususnya guru menjadi bagian yang harus dilakukan secara bertahap dan merata di seluruh Indonesia. Di samping itu, ia menilai pelaksanaan PPDB sistem zonasi untuk tahun ini sudah cukup baik. "Pelaksanaan PPDB untuk tahun ini cukup baik, namun harus dievaluasi lagi dengan melibatkan pihak-pihak terkait," tambah Esti.