Aparat Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Senilai Puluhan Miliaran Rupiah

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Upaya pengiriman 14 kg sabu-sabu berhasil digagalkan oleh operasi bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres, dan Bea Cukai Dumai.

Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Dumai, Selasa (11/02) mengatakan pada kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yang terlibat sebagai kurir.

Dia menjelaskan mereka ditangkap pada Senin (10/2) di Jalan Lepin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, berawal dari penangkapan dua orang. Selanjutnya dilakukan mengembangkan kepada satu orang, dan petugas berhasil menemukan 14 kg sabu disimpan dalam tas ransel warna hitam. "Tiga tersangka kita amankan bersama empat belas paket besar sabu, satu paket masing-masing seberat satu kilogram," jelasnya menambahkan.

Kapolres Andri mengatakan tiga tersangka berinisial RJ, OR dan RN yang akan menyelundupkan serbuk haram ini ditangkap berkat kerja sama operasi bersama, Direktorat IV Bareskrim, Bea Cukai, Polda Riau melalui Polres Dumai. Belasan kilogram sabu ditaksir bernilai belasan miliar rupiah itu rencananya akan diantar tersangka ke Medan,Sumatera Utara, dan tiga tersangka mendapat upah jasa kurir Rp10 juta per orang.

"Melalui pengungkapan ini kita berharap bisa menekan angka peredaran narkotika masuk ke wilayah Indonesia, dan masyarakat tidak menjadi korban akibat penyalahgunaan barang haram tersebut," tutur Andri.

Kapolres Andri mengimbau agar masyarakat turut memiliki peran penting dalam mencegah dan melawan peredaran narkoba, dan sekecil apapun info akan ditindaklanjuti dengan maksimal.