APINDO Bersama BP Jamsostek Gelar Pelatihan Akomodasi Layak Fisik  dan Non-Fisik bagi Tenaga Kerja Disabilitas

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - DPN APINDO bekerjasama dengan BP Jamsostek menyelenggarakan Pelatihan Akomodasi Layak Fisik  dan Non-Fisik bagi tenaga kerja disabilitas di tempat kerja selama dua hari, pada Rabu – Kamis (23-24/3/2022). Acara ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan, perwakilan DPP APINDO, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Menurut Ketua APINDO, Anton J. Supit, isu inklusivitas di tempat kerja terkait langsung dengan penerapan prinsip non diskriminasi yang lahir dari berbagai peraturan perundangan baik internasional dan nasional. 

“Oleh karena itu, DPN APINDO sangat concern dengan isu inklusivitas ini karena terkait dengan kewajiban peraturan perundang-undangan (antara lain UU no.8 tahun 2016) dan tentunya dengan aspek kemanusiaan kewajiban mempekerjakan  satu persen (1% - red) tenaga kerja penyandang disabilitas merupakan amanat yang harus dipenuhi oleh dunia usaha,” terang Anton dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3). .

Namun harus diakui implementasi ketentuan ini memiliki tantangan tersendiri, diantaranya bagaimana perusahaan dapat menyiapkan akomodasi layak agar pekerja penyandang disabilitas dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif.

Sementara itu, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan APINDO, Myra M. Hanartani mengungkapkan pada September 2020 DPN APINDO telah menerbitkan Buku Panduan dan Buku Modul Implementasi Kesetaraan dan Inklusivitas Di Tempat Kerja. 

Pada diskusi sebelumnya, DPN APINDO mendapat masukan dari perwakilan perusahaan untuk mengupas detail mengenai isi dari buku untuk membantu perusahaan dalam mengimplentasikannya. Salah satu topik pembahasan yang menjadi diskusi di kalangan perusahaan saat itu adalah terkait penyediaan akomodasi layak, baik fisik maupun non-fisik di tempat kerja.