Aturan IMEI Lindungi Masyarakat Dari Perangkat Ilegal

SHARE

carapandang.com | Aturan IMEI Lindungi Masyarakat Dari Perangkat Ilegal


CARAPANDANG.COM - Regulasi tata kelola Identitas Peralatan Bergerak Internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) mulai berlaku 18 April 2020. Aturan IMEI ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran perangkat seluler ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Selengkapnya bisa dilihat pada infografik berikut ini.