Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat Hingga 25 Januari

SHARE

carapandang.com | Infografik


CARAPANDANG.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Upaya ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penularan COVID-19 di Indonesia.