Azis Syamsuddin : Prokes COVID-19 Pakai PKPU Berpotensi Digugat Ke MA

SHARE

Azis Syamsuddin (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menilai lebih baik pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang mengatur penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Langkah tersebut menurut Azis lebih baik dilakukan daripada menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam mengatur pengetatan penerapan prokes COVID-19 karena berpotensi digugat ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan usulan-nya itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan yang hendak melakukan gugatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemik COVID-19.

Azis menjelaskan, penggunaan PKPU itu memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung karena di Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.

Dia menilai apabila pemerintah mau menerbitkan Perppu Pilkada saat ini maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR RI sebelum diambil keputusan.

"Jika Pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," ujarnya.