Bamsoet Ajak Kepala Daerah Dukung PP 23 Tahun 2020

SHARE

Ketua MPR Ri, Bambang Soesatyo (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo meminta seluruh kepala daerah di Indonesia dan jajarannya agar mendukung dan partisipatif pada rencana pemulihan ekonomi seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.

Untuk di ketahui, PP Nomor 23 Tahun 2020 tersebut berisikan tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

"Para gubernur, bupati dan wali kota hendaknya memotivasi masyarakat untuk memenangi perang melawan COVID-19. Sebab, hanya dengan kemenangan itu, dinamika kehidupan bisa dipulihkan, termasuk memulihkan perekonomian bersama,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan, pandemik COVID-19 yang telah merusak sendi-sendi perekonomian nasional tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurut dia, pemerintah, sambil terus mengupayakan menangkal penularan COVID-19, perlu mencari dan menjajaki berbagai peluang pemulihan ekonomi serta memulai lagi kegiatan produktif karena durasi pandemik sulit dihitung.

"Untuk alasan itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam upaya menyelamatkan perekonomian nasional. Semua elemen masyarakat hendaknya memahami PP ini sebagai ajakan untuk peduli pada ketahanan ekonomi bersama yang telah dibuat lemah akibat pandemik COVID-19," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemik COVID-19 bukan saja tidak mudah, tapi juga sarat risiko karena kerja pemulihan mensyaratkan pelonggaran pembatasan sosial dan di dalam pelonggaran itu terkandung risiko.

Menurut dia, besar kecilnya risiko itu sangat ditentukan perilaku dan kehati-hatian masyarakat menyikapi pandemik COVID-19 dan jika pelonggaran pembatasan sosial membuat setiap orang lengah atau menganggap remeh pandemik wabah ini, bukan saja pemulihannya yang gagal tetapi menciptakan gelombang kedua penularan COVID-19.

Dia mengatakan, pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu belajar dari pengalaman warga kota Seoul di Korea Selatan dan warga kota Wuhan di Tiongkok, karena tidak lama setelah pelonggaran pembatasan sosial atau lockdown diberlakukan, kedua kota itu malah mengalami gelombang kedua penularan.

"Pengalaman warga kota Seoul dan Wuhan itu mengharuskan pertimbangan teramat matang jika semua otoritas kota-kota di Indonesia ingin melonggarkan ketentuan pembatasan sosial," tuturnya.

Namun menurut dia, pengalaman kedua kota itu tidak boleh menjadikan masyarakat Indonesia takut berlebihan terpenting adalah konsisten menjaga jarak.