Bantuan Belajar Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

SHARE

ABK (Dit.PMPK)


CARAPANDANG.COM - Kebijakan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengacu pada arah kebijakan dan strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi (1) Optimalisasi Angka Partisipasi Pendidikan, (2) Peningkatan dan Pemerataan Mutu Layanan Pendidikan, (3) Peningkatan Relevansi Pendidikan, (4) Penguatan Budaya, Bahasa dan Pendidikan Karakter, dan (5) Penguatan Tata Kelola Pendidikan.

Pencapaian kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satu program Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan adalah memberikan bantuan belajar bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang bertujuan untuk memperbesar peluang bagi peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan khusus, pada tahun 2020 merencanakan dan mengalokasikan Bantuan Belajar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2020. Bantuan Belajar ABK Tahun 2020 tersebut diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB/SKh.

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Belajar ABK bertujuan untuk:

1. Mengurangi jumlah peserta didik berkebutuhan khusus putus sekolah akibat permasalahan belajar.

2. Meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.

3. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan menengah universal.