Bawaslu Denpasar Temukan Dugaan Pemilih Berusia 119 Tahun

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Dugaan pemilih dengan umur tidak wajar (di atas 100 tahun) sebanyak 15 orang ditemukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Rabu (23/9) menjelaskan data tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis yang kami lakukan terhadap DPS.

Dia menjelaskan berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan, dari dugaan 15 pemilih yang berusia di atas 100 tahun itu, yang tertua bahkan berusia 119 tahun dari Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

"Paling banyak, yakni delapan orang, yang berusia 100 tahun, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," ucapnya.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar pada Rabu (23/9) mengirimkan surat perihal Saran Perbaikan agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Denpasar.

Selain ditemukan pemilih dengan usia tak wajar itu, dalam Surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Denpasar juga menyampaikan temuan dugaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali atau kegandaan data pemilih. "Untuk kesamaan parameter nama dan tanggal lahir sebanyak 4.849 orang pemilih, kemudian untuk kesamaan parameter nama, tempat lahir dan tanggal lahir sebanyak 2.663 pemilih," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itu.

Menurut dia, jika proses "screening" DPS dapat menggunakan NIK pemilih, bisa saja jumlah kegandaan yang ditemukan lebih kecil. Namun, pihaknya untuk melakukan pencermatan tidak bisa menggunakan NIK pemilih karena data yang disampaikan KPU Kota Denpasar kepada Bawaslu tidak dibuka seluruhnya, terdapat enam digit angka di tengah NIK tersebut berisikan tanda bintang.