Bawaslu Kapuas Hulu Siap Jalankan Tugasnya Meski Pilkada Di Tengah Covid-19

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Divisi pengawasan Bawaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Haidir mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugasnya meski Pilkada Serentak  digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Dia mengakui memang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Namun, jika ini sudah menjadi keputusan dia siap menjalankan tugas. 

" Penyelenggaraan Pilkada serentak saat ini memang menjadi perbincangan, namun jika memang keputusannya harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi COVID - 19, maka kami tetap siap melaksanakan tugas apa pun risikonya,"ujarnya di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Haidir mengatakan ada berbagai pertimbangan pilkada harus tetap dilaksanakan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan bahwa suatu daerah harus segera memiliki kepala daerah definitif, karena jabatan penjabat (Pj) bupati itu hanya sifat sementara sesuai aturan dan tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan strategis lainnya.

Menurut dia, Pj bupati memiliki keterbatasan kewenangan dan batas waktu yang diatur dalam regulasi, sehingga apabila terjadi penundaan pilkada dalam waktu lama, maka dikhawatirkan terjadi kekosongan kepala daerah. "Dengan keterbatasan kewenangan Pj bupati, sudah pasti akan menghambat berbagai kebijakan pembangunan di daerah," ucap Haidir.

Untuk itu, kata Haidir, pelaksanaan Pilkada sampai saat ini sudah dibahas dan melalui beberapa tahapan, meski pun belum di keluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penyelenggaraan pilkada telah disepakati pada 9 Desember 2020 yang merupakan salah satu opsi dalam pembahasan.

Dikatakan Haidir, tahapan Pilkada di jajaran Bawaslu rencananya akan dimulai dari pengaktifan kembali Panwascam dan PPDK pada 15 Juni 2020, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada 15 Juni hingga 17 Agustus 2020, Verifikasi faktual calon perseorangan 18 Juni hingga 6 Juli 2020. Kemudian untuk pembentukan PPDP 24 Juni hingga 14 Juli 2020, Coklit 15 Juli hingga 13 Agustus, Pengumuman Pendaftaran dan Penelitian dan Penetapan Paslon 1 hingga 23 September 2020 mendatang.

Terkait tahapan kampanye 24 September hingga 5 Desember 2020, pengadaan logistik 7 Agustus hingga 20 November 2020, produksi dan distribusi logistik 24 September hingga 8 Desember 2020.

Selanjutnya kata Haidir untuk pembentukkan KPPS pada 1 Oktober hingga 23 November 2020, sedangkan penghitungan dan rekapitulasi suara 9 Desember hingga 25 Desember 2020 dan penetapan calon terpilih paling lama lima hari pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).