Bawaslu Riau Layangkan Surat Larangan Politik Praktis Ke ASN

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah mengirim surat resmi pelarangan berpolitik praktis ke semua kepala daerah di kabupaten/kota yang wilayahnya ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Isi surat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut berpolitik praktis," kata anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Jumat.

Neil Antariksa mengatakan Bawaslu sejak dini mengingatkan Aparatur Sipil Negara agar menjaga netralitasnya pada Pilkada serentak di Provinsi Riau.

Kata Neil lagi, Bawaslu dan jajarannya mengimbau pejabat daerah selaku pembina kepegawaian dalam hal ini adalah bupati, wali kota, dan gubernur masing-masing agar aktif mencegah ASN di lingkungannya terlibat politik praktis.

"Surat edaran pelarangan itu datang dari Kemenpan RB dan kami teruskan ke kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan, nantinya akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar edaran tersebut. Jika Bawaslu nantinya pada tahapan Pilkada mendapati ada temuan ASN melanggar azas netralitas, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nantinya KASN akan melaporkan itu kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindak," pungkas Neil Antariksa.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 ini, ada sembilan kabupaten/kota dari 12 daerah di Provinsi Riau, akan menggelar Pilkada serentak yakni Rokan Hilir (Rohil) , Rokan Huku (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu) , Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Meranti, Bengkalis, Pelalawan, dan Siak.

Data KPU Riau mencatat Pilkada serentak 2020 membutuhkan anggaran Rp294 miliar. Ada 2,6 juta warga yang menjadi pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 7.800 lokasi.