Bea Cukai Gagalkan Peredaran 600 Ribu Batang Rokok Ilegal

SHARE

Bea Cukai Kuala Tungkal amankan rokok ilegal dari Riau (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Anggota Bea Cukai Kuala Tungkal bersama Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi menggagalkan peredaran 30 koli atau 600 ribu batang rokok ilegal merek Luffman tanpa cukai yang masuk dari Riau dan akan menuju Jambi.

Diamankannya puluhan koli rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai pada pekan lalu di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat itu kini sedang ditangani pihak Bea Cukai setempat, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto, Selasa (17/3/2020).

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari wilayah Riau tujuan Jambi yang diduga membawa rokok ilegal, mendapat informasi itu tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal langsung melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati mobil yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.

Saat mobil melintas di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, tepatnya di sebuah gudang kosong tim berhasil mengamankan seorang sopir dan satu unit mobil yang mengangkut rokok ilegal. Pada saat diamankan mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut sedang berpindah lokasi ke sebuah gudang kosong.

Dalam mobil tersebut, ditemukan barang bukti dan supir berinisial M dan selanjutnya barang bukti dan sopir langsung dibawa dan diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial M ini mengaku hanya disuruh bawa dan mengantarkan barang tersebut.

Sedangkan yang punya barang saat ini masih kita dalami dan dari pengakuan sopir M, barang ini dibawa dari daerah Keritang-Riau untuk tujuan daerah Jambi dan kalau dilihat dari merek rokoknya Luffman, diduga rokok ini diselundupkan melalui wilayah Pulau Kijang-Riau.

Dari hasil penindakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan itu berjumlah sebanyak 600.000 batang, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp225 juta, kata Heri Sistanto.

Setelah kita lakukan BAP, untuk sopir ini kemudian kita jadikan saksi dan untuk kebutuhan penyidikan 1x24 karena belum bisa ditetapkan sebagai pelaku dan sopir sementara dilepaskan sedangkan untuk mobil serta rokoknya kita amankan. Sementara untuk yang punya barang atau pemilik rokok ilegal tersebut saat ini masih kita dalami dan kasus itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.