Begini Penjelasan Ketua MPR Soal Usulan Warga Sipil Boleh Miliki Pistol

SHARE

Begini Penjelasan Ketua MPR Soal Usulan Warga Sipil Boleh Miliki Pistol


CARAPANDANG.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meluruskan terkait penggunaan pistol kaliber 9 mm bagi warga sipil untuk bela diri. Dia menegaskan, bahwa pistol tersebut untuk kepentingan olahraga menembak.

"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet, Minggu (2/7/2020).

Politikus Partai Golkar itu membantah dirinya mengusulkan kepada Kapolri agar mempertimbangkan supaya warga sipil bisa memiliki senpi. Dia berujar, bahwa polemik tersebut adalah 'pelintiran' berita.

"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur!," tegas Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api juga harus dianjurkan memiliki sertifikat International Practical Shooting Federation (IPSC) untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Perkap.

"Misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.