Belajar Pemilu 2019, KPU Harus Mendesain Pemilu Tanpa Korban

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) tetap dilaksanakan secara serentak.

Menanggapi keputusan tersebut  Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang  meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat mendesain pemilu tanpa korban. 

"Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka menjadi tugas penyelenggara dalam hal ini KPU, untuk mendesain pemilu tanpa korban," ujarnya di Kupang, Sabtu (29/2).

Menurutnya ini perlu diperhatikan bagi KPU. Sehingga kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali.  Pemilu serentak yang dilakukan tahun 2019 telah menuai kritik, karena organ penyelenggara di tingkat bawah banyak yang mengalami musibah kematian akibat kelelahan bekerja.

Maka itu,  Pemilu serentak perlu ditinjau kembali untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Menurut dia, putusan MK tersebut untuk menjawab gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK, kata dia, tetap mengakomodasi pemilu serentak, maka otomatis model ini tetap sama dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan, berkaca dari pemilu yang lalu, KPU perlu menemukan modus yang sederhana, berkualitas, dan profesional untuk menjadi acuan di tingkat bawah untuk dipedomani.

Menurut dia, persoalan sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana dan prasarana pendukung, durasi waktu harus diformat secara cermat agar penyelenggara tidak terbebani. "Petugas penyelenggara di tingkat bawah harus merasa nyaman, hikmat, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas," kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu.

Sungguhpun begitu, masih ada pintu untuk perbaikan undang-undang tersebut, yakni melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas oleh DPR. "Jika Kemendagri mengajukan revisi, maka pikiran masyarakat bisa diakomodasi melalui lembaga politik jika melalui jalur hukum gagal," katanya.