Beranikah MK Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf?

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Sulit bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang gugatan sengketa pemilu (PHPU) di MK.

Demikan disampaikan Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam dilansir Antara, Senin (17/6). 

Dia memprediksi majelis hakim MK hanya akan memberi catatan atas penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik vote buying/money politics (politik uang).  

Lebih lanjut dia mengatakan kemungkinan besar pasangan Jokowi-Ma'ruf yang akan tetap menang pada Pilpres 2019. Pasalnya jarak perolehan suara antara kedua pasangan tersebut terlalu lebar atau hampir 16 juta suara.

Namun, lanjut dia, fakta adanya kelemahan Pemilu 2019 akan menjadi masukan atau catatan berharga untuk pelaksanaan pemilu mendatang. "Jadi sama-sama akan menang dan sama-sama terhormat karena telah menempuh jalan konstitusional yang bermartabat," ujarnya.

Selain itu, pihaknya memprediksi MK akan memberikan tekanan atas penyalahgunakan fasilitas negara, anggaran program kerja, alokasi APBN, mobilisasi birokrasi dan BUMN. MK juga memberikan perhatian terhadap netralitas aparatur sipil negara, polisi, intelejen dan penggunaan anggaran pemilu.

"Itupun dengan perspektif kualitatif sebagaimana ajuan dari Pasangan Calon 02 Prabowo-Sandi," katanya.