Berdasarkan Data Dari Situs Pikobar 9 Orang Dinyatakan Sembuh Di Jawa Barat

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Data terkini penyebaran virus corona Covid-19 di Jawa Barat mencapai 149 kasus positif pada Minggu (29/3/2020) pukul 20.00. Dari 149 kasus positif hari ini, terdapat 30 penambahan kasus jika dibanding Sabtu sebelumnya.

Berdasarkan data yang diakses di situs Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), total orang sembuh bertambah tiga menjadi sembilan orang.

Sementara itu, angka kematian akibat virus corona juga bertambah dua hingga menjadi 19 orang.

Adapun kasus positif aktif Covid-19 di Jabar masing-masing tersebar di Kota Bekasi (20 kasus), Kota Depok (16), Kota Bogor (14), Kabupaten Bekasi (9), Kota Bandung (8), Kabupaten Bogor (6), Kota Cimahi (5), Kabupaten Bandung (3), Kabupaten Cirebon (2).

Kemudian, Kabupaten Bandung Barat (1), Kabupaten Ciamis (1), Kabupaten Karawang (1), Kabupaten Kuningan (1), Kabupaten Majalengka (1), Kabupaten Purwakarta (1), Kabupaten Sukabumi (1), Kabupaten Sumedang, dan Kota Tasikmalaya (1).

Dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP), total berjumlah 7.281 orang, dengan rincian 1.988 selesai pemantauan dan 5.293 lainnya masih dalam proses.

Sedangkan kategori pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai total 850 orang. Sebanyak 190 di antaranya selesai pengawasan dan 660 masih dalam pengawasan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah mematangkan persiapan lockdown atau karantina wilayah di sejumlah zona merah persebaran virus Covid-19.

"Opsi karantina wilayah ini sedang kita bahas. Besok, kita rampungkan khususnya untuk zona-zona merah," kata Emil, sapaan akrabnya, Minggu (29/3/2020).

Mantan Wali Kota Bandung ini menyatakan sampai saat ini tidak ada satu daerah pun di Jabar yang melakukan karantina wilayah. Namun, sejumlah aparat hukum sudah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membatasi interaksi sosial dengan bekerja dan belajar di rumah.

"Statusnya belum lockdown. Karena status belum lockdown maka maksimal dari aparat hukum hanya bisa memarahi dalam tanda kutip, menegur. Kalau statusnya sudah lockdown berarti berlaku hukum yang sangat tegas pintu masuk ditutup, yang masuk dilarang, disuruh pulang balik dan lain sebagainya," jelasnya.