Berenang Sebabkan Hamil, Buat Sitti Diberhentikan Tidak Terhormat Oleh Presiden

SHARE

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan dengan tidak terhormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. Penyebab pemecatan ini tidak lain dikarenakan pernyataan kontroversial Siiti terkait berenang yang dapat menyebabkan hamil.

Anggota KPAI periode 2017-2022 tersebut diberhentikan sesuai Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Senin (27/4/2020), membenarkan mengenai terbitnya Keppres tersebut.

"Betul," ujar Setya.

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022.

Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

Klausul selanjutnya bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan berenang bisa menyebabkan hamil.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti saat itu.

Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik.