Bisakah Instruksi Mendagri Copot Kepala Daerah?

SHARE

Anies Baswedan


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebutkan bahwa harus ada diskusi dari para ahli hukum tata negara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan.

"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, adalah untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.

Dengan demikian, Taufik mengharapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Taufik.

Menurut Taufik, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.

"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," kata Taufik.