BNN Provinsi Sultra Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-sabu 406 Gram Jaringan Lapas

SHARE

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika 406,45 gram golongan I jenis sabu-sabu diduga jaringan lapas.


CARAPANDANG.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika 406,45 gram golongan I jenis sabu-sabu diduga jaringan lapas.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghiri Prawijaya, menjelaskan dari tangan seorang tersangka berinisial JB (34) ini pihaknya berhasil mengamankan narkotika seberat 406,45 gram.  "JB ditangkap di Jalan Orinunggu, Lorong Infantri, Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu Kendari, pada tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 23.15 Wita," katanya, saat pres rilis di Kendari, Kamis (6/2).

Dia menjelaskan tersangka merupakan warga warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu empat bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto 406,45 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna biru. "Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah ditempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas," ungkapnya.

Ghiri mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah perumahan Kendari Permai. Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. "Pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 23.15 Wita, petugas BNN akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menyita empat bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 406,45 gram," ungkapnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.