BPJAMSOSTEK Telah Terima 12 Ribu Rekening Calon Penerima Gaji Subsidi

SHARE

BPJAMSOSTEK (Telegraf)


CARAPANDANG.COM - BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau sudah menerima 12 ribu nomor rekening calon penerima gaji subsidi Pemerintah Pusat dari total jumlah peserta aktif sebanyak 54.106 orang.

"Rekening valid yang masuk sistem ke kami sampai saat ini baru 12.000 orang atau setara 22 persen," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang Sri Sudarman di Tanjungpinang, Rabu.

BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang membawahi wilayah kerja kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya mengimbau kepada perusahaan swasta agar segera mengirimkan nomor rekening pekerja/calon penerima gaji subsidi paling lambat 15 Agustus 2020, melalui aplikasi yang sudah disiapkan BPJAMSOSTEK.

"Calon penerima gaji subsidi berpenghasilan di bawah Rp5 juta, sesuai data yang dilaporkan pihak perusahaan dan tercatat di sistem kami," sebutnya.

Menurut Sudarman, skema bantuan gaji subsidi ini akan diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar dan statusnya peserta aktif di BPJAMSOSTEK per 30 Juni 2020.

"Peserta sudah membayar iuran sampai Juni 2020. Bagi yang belum, tidak bisa mendapatkan gaji subsidi," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahap awal ini gaji subsidi difokuskan kepada pekerja penerima upah yang bekerja pada sektor swasta. Bukan non ASN termasuk pegawai BUMN.

"Untuk tahapan selanjutnya, masih dalam pembahasan di tingkat pusat," imbuhnya.

Setelah data nomor rekening terkumpul hingga 15 Agustus 2020, pihaknya bakal mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk proses verifikasi berikutnya.

"Kami hanya mengajukan nomor rekening. Selanjutnya jadi wewenang Pemerintah Pusat," imbuhnya.

Pemerintah Pusat memberikan subsidi gaji bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Mekanisme subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan, sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam empat bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali, artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.