BPK: Penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19 Paling Rawan Di Sektor Bantuan Sosial

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  RI sedang melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana penanggulangan bencana non-alam Covid-19.  Dalam pemeriksaan tersebut peran kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diperlukan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam distribusi dana tersebut di masing-masing provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga Auditor III Achsanul Qosasi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (10/8). 

Dia mengatakan dana penanggulangan bencana non-alam Covid-19 sangat lah besar. Maka ini harus benar-benar dikawal agar tidak disalahgunakan.

“Terus terang dana Covid-19 sangat besar, Rp695 triliun. Kita semua tahu dana itu bersumber dari penerbitan surat utang sehingga harus benar-benar kita jaga, dan yang paling rawan adalah di sektor bantuan sosial terutama dari sisi distribusi. Ini yang mungkin perlu dilakukan pengawasan oleh para senator di 34 provinsi," ujar Achsanul

Dia mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan hasil pemeriksaan BPK terhadap dana penanggulangan Covid-19 kepada DPD RI, mulai dari pemeriksaan awal pada Juli 2020, hingga pemeriksaan mendalam pada Agustus 2020. BPK siap memberikan hasil tersebut kepada DPD sebagai bahan bagi DPD dalam fungsi pengawasan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti menyampaikan terima kasih kepada BPK RI. Ia pun siap menerima "update" pemeriksaan dana Covid-19 sebagai materi bagi para senator dalam melakukan pengawasan di daerah masing-masing. “Terima kasih, pasti kami gunakan sebagai bahan pengawasan, tentu dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran,” katanya.