Brigjen Pol Awi Setiyono: Serahkan Berkas Perkara "Red Notice" Ke JPU

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Senin, setelah diperbaiki.

Berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi empat berkas yakni berkas tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan berkas tersangka Tommy Sumardi.

"Hari ini Senin 21 September 2020, rencana berkas (perkara) akan dikirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Awi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta menyebut bahwa berkas dua perkara yang berbeda itu kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi atau P19.

Kemudian penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat ke Kejaksaan Agung, Kamis (17/9). Berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi tiga berkas yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, berkas tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan berkas tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Untuk kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.