Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bogor, Akan Didenda Rp50 Juta

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksi yang akan diberlakukan adalah dengan mengenakan denda Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan. 

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta,"  ujar Bupati Bogor Ade Yasin dilansir Antara, Selasa (11/6).

Ade menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dirinya mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah. "Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," imbuhnya.