Bupati Batang Minta Warganya Terima Pemakaman Jenazah Covid-19

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -   Kematian manusia tidak ada tahu. Pun demikian kematian pasien yang terinfeksi virus corona.  Maka itu aksi penolakan pemakaman terhadap jenazah virus corona baru atau COVID-19 tidak boleh dilakukan. 

Demikian disampaikan Bupati Batang, Wihaji di Batang, Jawa Tengah, Jumat (3/4). 

Wihaji tegas melarang warga menolak kehadiran jenazah.  "Kami minta janganlah ada penolakan pemakaman jenazah virus corona karena kematian manusia tidak ada yang tahu," ujarnya.

Bupati menuturkan bahwa tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru. "Jika nantinya memang ada pasien virus corona yang meninggal dunia maka tim medis dan dinas kesehatan akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 itu," jelasnya menambahkan.

Bupati berpesan kepada warganya agar tidak takut atau panik namun tetap waspada terhadap wabah virus corona baru ini. "Mari kita bersama melawan virus corona dengan melakukan pola hidup sehat seperti sering cuci tangan dengan menggunakan cairan sabun dan istirahat cukup. Kami mengajak warga agar jaga jarak (social distancing)," katanya.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Zainul Iroqi mengungkapkan bahwa penanganan pemakaman jenazah terpapar virus corona baru sudah ada buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh MUI pusat sehingga warga tidak perlu khawatir takut tertular. Proses pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, kata dia, memang berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara normal.

"MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien COVID-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Kendati demikian, sesuai protokol kesehatan maka keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah COVID-19," tutupnya.