Calon Kepala Daerah Terlibat Money Politik? Wajib Didiskualifikasi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Calon kepala daerah yang melakukan politik uang wajib didiskualifikasi, karena tidak tidak pantas memimpin daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan,calon kepala daerah yang menang dengan praktik politik uang, akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif.

"Pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, harus didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/7).

Menurutnya, pilkada serentak 2018 masih menyisakan banyak persoalan, seperti praktik politik uang di berbagai daerah.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu telah memproses 3.133 laporan, dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018.

3.133 dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan pengawas lapangan sebanyak 2.038 dugaan, sedangkan sisanya dari laporan masyarakat, pasangan calon dan pemantau pemilu sebanyak 1.095 laporan.