CARAPANDANG -Â Â Momen pergantian Tahun Baru 2023 kini sudah di depan mata. Pada 2023 mendatang, pemerintah setidaknya telah menetapkan 24 hari yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.
Dari total tersebut, sebanyak 16 hari dikategorikan sebagai hari libur nasional dan 8 hari lainnya dikategorikan sebagai cuti bersama. Adapun, kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Â
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Â
Dari total tersebut, sebanyak 16 hari dikategorikan sebagai hari libur nasional dan 8 hari lainnya dikategorikan sebagai cuti bersama. Adapun, kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Â
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Â
- 1 Januari, Tahun Baru 2023 MasehiÂ
- 22 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April, Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 18 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni, Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya NatalÂ
- 23 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April, Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni, Hari Raya Waisak
- 26 Desember, Hari Raya NatalÂ