Cegah Penyebaran Corona, Kegiatan Keagamaan Di Maluku Sementara Waktu Ditiadakan

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM - Dalam upaya melakukan pencegahan wabah virus corona baru atau Covid -19 kalangan tokoh agama di Provinsi Maluku sepakat meniadakan seluruh kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak umat.

Kesepakatan itu diambil setelah Kanwil Kemenag Maluku memfasilitasi pertemuan tokoh lintas agama yang dihadiri Ketua MUI Maluku, Ketua BPH Sinode GPM, Keuskupan Amboina, PGI, Walubi, dan PHDI yang berlangsung di Ambon, Senin (23/3).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Djamaludin Bugis, di Ambon, Selasa (24/3) mengatakan bahwa peniadaan kegiatan agama yang dihadari banyak orang ini hingga wabah virus corona berakhir. 

"Seluruh tokoh agama agama telah bersepakat meniadakan sementara semua bentuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak umat untuk jangka waktu tidak tentu,"ujarnya.

Djamaludin mengatakan hasil dari sepakatan itu, masing-masing pemimpin organisasi akan langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi tentang ditiadakan sementara seluruh kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang kepada komunitas agama masing-masing.

Menurutnya langkah ini merupakan upaya bersama untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Maluku. Seluruh umat beragama diimbau untuk melaksanakan ibadah rutin, misalnya shalat, ibadah minggu, dan lainnya di rumah masing-masing, di mana teknis pelaksanaannya akan diatur oleh pimpinan agama masing-masing.

Begitu juga perayaan hari besar keagamaan, seperti Isra Miraj yang jatuh pada 22 Maret, Nyepi pada 25 Maret, Jumat Agung pada 10 April, dan perayaan Paskah pada 12 April, maupun Bulan Suci Ramadhan, juga diputuskan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak dalam bentuk pengumpulan jamaah.

Dia berharap, seluruh umat beragama di Maluku memahami dan menaati keputusan bersama tersebut, sehingga dapat terhindar dari penyebaran COVID-19 yang telah menjadi pandemi global tersebut. "Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Bimas Islam maka untuk sementara pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) termasuk balai nikah KUA Kecamatan, ditiadakan terhitung sejak 23 Maret 2020," katanya.

Begitu juga perkawinan umat beragama lain di Dinas Catatan Sipil telah dikeluarkan imbauan untuk dibicarakan dengan pimpinan umat masing-masing.

Djamaludin Bugis juga menambahkan pelaksanaan umrah juga untuk sementara dihentikan atau ditunda berdasarkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, karena mempertimbangkan keselamatan umat dalam pelaksanaan ibadah. Menyangkut pelaksanaan ibadah haji pada 2020, Kementerian Agama tetap melakukan persiapan, namun sambil mengikuti perkembangan hingga empat bulan ke depan serta merujuk pada kebijakan dan keputusan pemerintah Arab Saudi.