Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Di Aceh Tak Layani Kunjungan Lebaran

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Pada lebaran Idulfitri, lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh tidak menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat terhadap narapidana maupun tahanan.  Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan narapidana.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Jumat (22/5).

"Seluruh lapas dan rutan di Aceh sudah diinstruksikan tidak membuka layanan kunjungan keluarga atau kerabat narapidana maupun tahanan saat lebaran nanti guna mencegah penyebaran Covid-19,"jelasnya. 

Dia menjelaskan Instruksi tersebut berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM perihal kegiatan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. "Kami meminta semua lapas, rutan, maupun lapas anak melaksanakan instruksi tersebut. Jangan sampai ada melakukan diskriminasi kunjungan, sehingga ada lapas, rutan, atau lapas anak yang memperbolehkan kunjungan," jelasnya.

Jika ada yang melakukan diskriminasi kunjungan, maka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, baik secara wilayah maupun nasional. "Kunjungan narapidana maupun tahanan hanya diperbolehkan secara virtual atau video konferensi yang disiapkan masing-masing lapas, rutan, maupun lapas anak," kata dia.

Terkait layanan penitipan makanan dari keluarga narapidana maupun tahanan, dia mengingatkan, "Kepada petugas lapas dan rutan, diminta untuk selalu memakai masker saat masuk area tahanan serta menjaga jarak interaksi. Semua itu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam LP maupun rutan."
Â