Cegah Penyebaran Covid-19 Pemkot Depok Larang Restoran Melayani Makan Di Tempat

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang para pengelola rumah makan atau restoran untuk sementara waktu tidak melayani makan di tempat bagi pelanggan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Layanan untuk konsumen digantikan dengan layanan take away (dibawa pulang) atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesanan (delivery order)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu (5/4/2020).

Dia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/171-Huk/Disporyata tertanggal 4 April 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di restoran atau rumah makan di Kota Depok.

"Penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, kami minta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," tutupnya.

Data kasus Covid-19 di Kota Depok hingga Minggu 5 April 2020, kasus konfirmasi positif sebanyak 64 orang, sembuh 10 orang, dan meninggal delapan orang.

Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 368 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.056 orang, selesai pemantauan 237 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona sebanyak 489 orang, selesai 68 orang dan 421 orang masih dalam pengawasan.