Cegah Stunting, Wapres Larang Pernikahan Dini

SHARE

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berdialog dengan para da’i kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2). 


CARAPANDANG.COM - Salah satu penyebab terjadinya kekerdilan pada anak atau stunting adalah pernikahan dini. 

Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berdialog dengan para da’i kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2). 

Maka itu, Wapres melarang adanya pernikahan dini. Dan dia meminta kepada pasangan yang memutuskan menikah harus sudah matang dan siap dalam mengurus keluarga. 

“Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting. Pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh,”  jelasnya. 

Wapres mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga. Batas usia pernikahan, menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Khusus bagi perempuan, terkait upaya penanggulangan stunting, calon ibu harus memiliki pengetahuan penting dalam upaya pemenuhan gizi selama kehamilan dan pemeliharaan anak.

“Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu. Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wapres berharap Pemerintah Provinsi NTB bersama para da’i kesehatan gencar menyampaikan sosialisasi pentingnya persiapan pranikah, serta memberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan dini.

“Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus. Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu,” katanya.