Cicilan Pembayaran Kresna Life Tersendat, Nasabah Minta Segera Dibayarkan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Perwakilan pemegang polis meminta Asuransi Kresna Life tetap melanjutkan cicilan pembayaran kepada nasabah yang mulai tersendat sejak periode Maret dan April 2022.

"Nasabah belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April," kata perwakilan nasabah, Nurlaila dalam pernyataan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Ia menduga salah satu alasan pemberhentian pembayaran tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mencabut izin usaha karena asuransi belum memberikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif.

Padahal, pihak asuransi mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Juni 2020 sesuai dengan hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikuatkan dengan penerbitan surat terkait pembayaran kepada pemegang polis.

Nurlaila mengkhawatirkan kondisi tersebut karena potensi pencabutan izin usaha itu dapat membuat Kresna Life tidak lagi mampu melindungi nasabah dan melakukan kewajiban pembayaran.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan ancaman pencabutan izin Kresna oleh OJK sudah jelas sekarang membuat nasabah dihentikan pembayarannya oleh Kresna Life," katanya.

Sebelumnya, untuk mengatasi persoalan itu, penasihat hukum para nasabah Benny Wulur melakukan somasi kepada OJK agar Kresna Life tetap diperkenankan untuk melakukan kewajiban pembayaran.

Halaman : 1