Dasco : DPR Berjanji Mengawal Pasal Demi Pasal RUU Cipta Kerja

SHARE

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan mengawal pasal demi pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Berbagai kalangan tersebut menurut dia seperti Asosiasi Pengusaha, konfederasi buruh serta pihak terkait lainnya demi sempurnanya RUU Cipta Kerja.

"Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta kerja ini," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Dasco mengatakan, tim perumus telah mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin pada Jumat (28/08) terkait RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, DPR telah mendengar masukan dan diskusi dari Apindo dan Kadin, dalam menyelaraskan dengan keluhan keluhan dari konfederasi serikat pekerja.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan tanggapan dan masukan dari Asosiasi pengusaha dan Kadin sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja.

"Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan," ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa masukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.

Dia menambahkan, pada prinsipnya sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari konfederasi buruh, misalnya ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan.

"Tinggal komunikasi antar-pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, di sisi lain ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut," katanya.

Dasco menjelaskan, mengenai persoalan jaminan hari tua buruh, para pengusaha juga telah memikirkan dan membahas persoalan tersebut.

Menurut dia, asosiasi meminta DPR mencari terobosan dan titik temu terkait persoalan jaminan hari tua buruh, ini kita apresiasi masukan mereka dan para konfederasi buruh juga pasti setuju agar DPR menjembatani persoalan tersebut.

Dasco menjelaskan DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa point kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja lalu dibentuk tim kerja bersama yang bertugas merumuskan masukan dari konfederasi buruh dan Panja Baleg DPR.