Definisi RUU PKS Masih Ambigu

SHARE

RUU PKS (coconut)


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis menilai definisi yang ada pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masih ambigu sehingga perlu diperjelas.

"Definisi yang ambigu akan menimbulkan keraguan, kekaburan dan ketidakjelasan," kata Iskan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Iskan mengatakan ketidakjelasan definisi dalam konstruksi hukum akan sangat menyulitkan sehingga rawan kriminalisasi.

Karena itu, Fraksi PKS mengusulkan kata "kekerasan" dalam RUU tersebut diubah menjadi "kejahatan" dengan definisi "Kejahatan Seksual adalah setiap perbuatan seksual terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa".

"Nomenklatur 'kejahatan seksual' lebih sesuai digunakan dibandingkan 'kekerasan seksual'. Hal itu juga mempertimbangkan konsistensi istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama," tuturnya.

Menurut Iskan penyusunan RUU tersebut harus mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak hanya dirumuskan secara normatif tetapi juga implementatif sehingga dapat dilaksanakan secara menyeluruh.