Demi Keamanan Presiden, Capres Petahana Boleh Gunakan Fasilitas Negara

SHARE

Ketua KPU RI Arief Budiman


CARAPANDANG.COM - Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman menegaskan bahwa petahana presiden yang kembali maju dalam Pimilihan Presiden tahun 2019 mendatang diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan, mobil dinas hingga rumah dinas. Alasan keamanan menjadi pertimbangan KPU, karena pada saat itu masa kerja Presiden belum habis.

"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko bagi Presiden kita," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Ia mengatakan, presiden memiliki standar fasilitas tertentu. Untuk itu, ia menyebut petahana presiden dipersilakan untuk tetap memakai fasilitas yang selama ini digunakan.

"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko. Kalau kita enggak punya presiden itu risikonya besar loh. Makanya presiden itu punya standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat, dipersilakan," terang Arief.

Selain pernyataan Arief, tentang fasilitas untuk petahana ini juga tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).