Demokrat Minta Pemerintah Jangan Bebani Rakyat Dengan Menaikan Iuaran BPJS

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Keputusan pemerintah menaikan iuaran BPJS Kesehatan di situasi saat ini kurang tepat. Ini sangat membebani masyarakat apalagi di saat kondisi rakyat menghadapi wabah virus corona atau covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ingrid Kansil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5). 

Maka itu, Partai Demokrat secara tegas menolak kebijakan tersebut. Dan meminta agar pemerintah membatalkannya.  "Untuk itu disampaikan kepada pemerintah agar rakyat jangan lagi dibebankan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini dan minta agar Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS dicabut atau dibatalkan,"  tegasnya. 

Ingrid mengatakan di situasi saat ini seharusnya pemerintah meringankan beban rakyat. Yakni dengan meningkatkan meningkatkan bantuan kesehatan untuk rakyat khususnya bagi yang terdampak Covid-19, yang telah memiliki payung hukum Perppu Nomor 1/2020. "Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung pada Februari 2020 telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menurutnya jika pemerintah memaksa tetap melanjutkan kebijakan itu, maka pemerintah sejatinya sedang menambah beban rakyat. Hal itu menurut dia terlebih lagi peserta BPJS mandiri yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah yang justru paling rentan terhadap dampak ekonomi selama masa pandemi ini.

Ia menilai seharusnya rakyat tidak perlu lagi dibebani dengan iuran BPJS yang meningkat karena melihat dampak ekonomi di masa pendemi yang menyentuh hampir menyeluruh di semua tingkatan ekonomi atas menengah dan bawah.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu  ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Rabu (6/5).

Perpres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.